Manfaat Praktik 3R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Dengan memahami pentingnya praktik 3R dalam pengelolaan limbah padat non-B3, perusahaan dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi semua orang.
3R Limbah Padat Non-B3 merupakan salah satu topik penghargaan dalam perhelatan Environmental and Social Innovation Award atau ENSIA 2024, dimana para pelaku usaha dapat membuktikan efisiensi yang telah diterapkan perusahaannya dengan mengirimkan paper ilmiah. Para pelaku usaha ini memiliki peluang untuk mendapatkan penghargaan Platinum, Gold, atau Silver. Acara yang telah diadakan oleh SUCOFINDO sejak 2022, kembali hadir pada tahun 2024 dengan 7 topik penghargaan Inovasi Lingkungan – Inovasi Sosial. Penghargaan Local Hero Inspiratif Penggerak Inovasi Sosial juga kembali hadir dan pada ENSIA 2024 terdapat 5 topik dalam kategori penghargaan ini. Untuk informasi mengenai jadwal, biaya, atau terdapat pertanyaan, Anda dapat langsung mengunjungi laman ENSIA 2024.
Mengidentifikasi jenis limbahLimbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.Limbah padat atau sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka Sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
Jenis-jenis Limbah Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :1. Limbah cair2. Limbah padat3. Limbah gas dan partikel4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)1.1 Limbah cairLimbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrikb. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSAc. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenold. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPNf. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrikg. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
(Contoh limbah Cair )
1.2 Limbah padatLimbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulittiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
(Contoh limbah Padat.)1.3 Limbah gas dan partikelPolusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.
( Contoh limbah Gas / Partikel )
1.4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:* Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap* Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi* Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengan lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut* Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
* Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
* Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
* Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
* Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
* Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
* Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Berdasarkan tingkat toksisitasnya (kadar racun), limbah dibedakan menjadi 2 macam , yakni :
Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung zat berbahaya dan bercun. Pada jumlah konsentrasi tertentu limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta bahaya pada manusia. Limbah B3 yang tidak ditangani dengan baik dan pembuangannya secara sembarangan dapat menyebabkan gangguan pada mahluk hidup berupa kerusakan kulit, kesulitan bernapas, dan juga dapat menimbulkan kematian dan kepunahan pada beberapa jenis organisme. Bahan yang termasuk ke dalam limbah B3 diantaranya adalah benzena, asam sulfat, sulfur dioksida, karbon monoksida, dan nitrogen monoksida. Limbah B3 diantaranya mempunyai sifat eksplosif (mudah meledak), beracun, berbahaya, mutagenik (menyebabkan perubahan pada gen), dan teratogenik (menyebabkan gangguan pada gen).
Limbah non-B3 merupakan limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun. Contoh dari limbah non-B3 adalah sisa-sisa sayuran dan daun yang gugur.
Berdasarkan asalnya, limbah dibagi menjadi tiga macam.
1. Limbah Keluarga (Rumah Tangga)
Limbah keluarga biasanya berasal dari sisa-sisa aktivitas keluarga. Limbah yang dihasilkan keluarga biasanya berupa sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik, detergen, dan kotoran manusia. Sampah organik contohnya adalah sisa sayuran dan buah-buahan. Sedangkan sampah anorganik contohnya dalah kaleng dan plastik bekas.
Limbah pertanian dapat berasal dari sisa penggunaaan pupuk (baik pupuk organik maupun pupuk kimia) maupun sisa-sisa pestisida.
Sisa penggunaan pupuk dapat larut dalam air, kemudian terbawa menuju sungai dan mengendap pada beberapa tempat di sungai. Adanya endapan pupuk ini menyebabkan menumpuknya unsur-unsur hara di perairan tersebut. Akibatnya tanaman air seperti ganggang akan subur dan mendominasi pada perairan tersebut. Populasi ganggang yang banyak ini akan mengurangi kandungan oksigen dan menghalangi sinar matahari yang diperlukan oleh tumbuhan air lainnya. Tidak adanya oksigen dan sinar matahari yang masuk ini akan menyebabkan kematian bagi organisme lain yang hidup di perairan tersebut. Peristiwa ini disebut dengan eutrofikasi.
Selain itu limbah pertanian yang dapat mencemari perairan adalah DDT (sejenis pestisida). Penggunaan DDT yang berlebihan pada pertanian dapat memberikan dampak pada ekosistem. DDT mempunyai sifat larut dalam lemak, hal ini menyebakan organisme yang terdapat pada rantai makanan di perairan yang tercemar dalam tubuhnya akan terakumalasi DDT. Akumalasi ini jumlahnya akan semakin besar pada organisme-organisme yang berada di puncak rantai makanan.
Bidang industri selain memberikan dampak yang luar biasa juga memberikan dampak yang merugikan, yaitu limbah industri. Limbah industri yang dihasilkan pun sebagian besar adalah limbah yang tergolong berbahaya dan beracun (B3). Limbah industri ini perlu mendapatkan pengolahan terlebih dulu sebelum dibuang ke dalam lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar zat berbahaya yang terkadung di dalamnya tidak ikut terbuang ke lingkungan. Pembungan limbah ke lingkungan tanpa pengolahan dapat menyebabkan pencemaran dan membunuh organisme yang ada di dalamnya.
Menentukan metoda pengolahan limbah
Dalam menetukan metoda pengolahan limbah padat ini , tentunya sebagian besar para industrian di Indonesia ini atau bahkan kita mengenal tentang 4R , yakni Reuse , Recycle , Recovery dan Reduse. Dalam memperlakukan Limbah, baik Limbah B3 dan non-B3, kita harus berpegang pada 3R + 1R. pemanfaatan limbah B3. 3R ini sesuai dengan peraturan dimaksud kepada Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2008, yakni :
1. Reuse Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan kimia, fisika, biologi, dan / atau termal 2. Recycle Recycle adalah mendaur ulang komponen yang berguna melalui proses tambahan dalam kimia, fisika, biologi, dan / atau termal menghasilkan produk yang sama atau produk yang berbeda 3. Pemulihan
Pemulihan adalah pemulihan komponen berguna untuk proses kimia, fisika, biologi, dan / atau termal
1R lagi pertanyaannya adalah Reduce, mengurangi, atau dalam hal ini adalah untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan. Konstruksi bahwa jika limbah B3 tidak dapat menggunakan kembali, daur ulang, dan pemulihan, itu harus di Kurangi.pengurangan limbah B3 harus dilakukan secara sinergis antara mereka yang berhubungan, yaitu, generator dari prosesor limbah kolektor, atau penerima manfaat limbah, dan Pemerintah, tentu saja.
Dalam pengurangan PT. Logam Jaya Abadi oleh divisi Transporter dan proaktif memberikan kontribusi yang cukup untuk membantu menjembatani antara produsen dan penerima limbah pengolahan limbah / yang telah menerapkan konsep zero waste melalui co-processing yang sudah memiliki lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pemilihan proses yang tepat didahului dengan mengelompokkan karakteristik kontaminan dalam air limbah dengan menggunakan indikator parameter yang sudah ditampilkan di tabel di atas. Setelah kontaminan dikarakterisasikan, diadakan pertimbangan secara detail mengenai aspek ekonomi, aspek teknis, keamanan, kehandalan, dan kemudahan peoperasian. Pada akhirnya, teknologi yang dipilih haruslah teknologi yang tepat guna sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah. Setelah pertimbangan-pertimbangan detail, perlu juga dilakukan studi kelayakan atau bahkan percobaan skala laboratorium yang bertujuan untuk:
Mengolah Limbah Padat
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan berbagai cara yang
tentunya dapat menjadikan limbah tersebut tidak berdampak buruk bagi lingkungan
ataupun kesehatan. Menurut sifatnya pengolahan limbah padat dapat dibagi menjadi
dua cara yaitu pengolahan limbah padat tanpa pengolahan dan pengolahan limbah
padat dengan pengolahan.
Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung
unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu
sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Limbah padat dengan pengolahan :
Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah
terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu.
Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana
lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang, Dijual kepasar loakatau tukang
rongsokan yang biasa lewat di depan rumah – rumah. Cara ini bisa menjadikan
limbah atau sampah yang semula bukan apa-apa sehingga bisa menjadi barang yang
ekonomis dan bisa menghasilkan uang. Dapat juga dijual kepada tetangga kita yang
menjadi tukang loak ataupun pemulung. Barang-barang yang dapat dijual antara lain
kertas-kertas bekas, koran bekas, majalah bekas, botol bekas, ban bekas, radio tua,
TV tua dan sepeda yang usang.
Dapat juga dengan cara pembakaran. Cara ini adalah cara yang paling mudah
untuk dilakukan karena tidak membutuhkan usaha keras. Cara ini bisa dilakukan
dengan cara membakar limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan
menggunakan minyak tanah lalu dinyalakan apinya. Kelebihan cara membakar ini
adalah mudah dan tidak membutuhkan usaha keras, membutuhkan tempat atau lokasi
yang cukup kecil dan dapat digunakan sebagai sumber energi baik untuk pembangkit
uap air panas, listrik dan pencairan logam.
Dalam memproses pengolahan limbah padat terdapat empat proses yaitu
pemisahan, penyusunan ukuran, pengomposan, dan pembuangan limbah.
Karena limbah padat terdiri dari ukuran yang berbedan dan kandungan bahan
yang berbeda juga maka harus dipisahkan terlebih dahulu, supaya peralatan
pengolahan menjadi awet.
Sistem pemisahan ada tiga yaitu diantaranya :
Sistem Balistik. Adalah sistem pemisahan untuk mendapatkan keseragaman
ukuran / berat / volume.
Sistem Gravitasi. Adalah sistem pemisahan berdasarkan gaya berat misalnya barang yang ringan / terapung dan barang yang berat / tenggelam.
Sistem Magnetis. Adalah sistem pemisahan berdasarkan sifat magnet yang
bersifat agnet, akan langsung menempel. Misalnya untuk memisahkan
campuran logam dan non logam.
Penyusunan ukuran dilakukan untuk memperoleh ukuran yang lebih kecil
agar pengolahannya menjadi mudah.
Pengomposan dilakukan terhadap buangan / limbah yang mudah membusuk,
sampah kota, buangan atau kotoran hewan ataupun juga pada lumpur pabrik.
Supaya hasil pengomposan baik, limbah padat harus dipisahkan dan
disamakan ukurannya atau volumenya.
Proses akhir dari pengolahan limbah padat adalah pembuangan limbah yang
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pembuangan Di Laut
Pembuangan limbah padat di laut, tidak boleh dilakukan pada sembarang
tempat dan perlu diketahui bahwa tidak semua limbah padat dapat
dibuang ke laut. Hal ini disebabkan :
1. Laut sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan.
2. Laut sebagai tempat rekreasi dan lalu lintas kapal.
3. Laut menjadi dangkal.
4. Limbah padat yang mengandung senyawa kimia beracun dan
berbahaya dapat membunuh biota laut.
b) Pembuangan Di Darat Atau Tanah
Untuk pembuangan di darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus
dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Pengaruh iklim, temperatur dan angin.
3. Jaraknya jauh dengan permukiman.
4. Pengaruh terhadap sumber lain, perkebunan, perikanan,
peternakan, flora atau fauna.
Mengidentifikasi Hasil proses pengolahan
Berdasarkan penjelasan sebelumnya , kita dapat mengambil / mengidentifikasi suatu kesimpulan . Bahwa hasil dari pengolahan limbah itu , tergantung pada cara kita mengolah limbah itu sendiri . Artinya , jika kita mengolah limbah tersebut dengan benar tentunya kita akan mendapat hasil dari proses pengolahn lin\mbah tersebut dengan memuaskan, dan sebaliknya , jika kita mengolah dengan sembarangan tentunya hasil proses pengolahan limbah tersebut kurang baik dan kurang memuaskan juga bisa tidak mendapat apapun ( Gagal ).
Hasil dari pengolahan limbah tersebut bermacam - macam .
A. Limbah cair : -. Air bersih , dll
B. Limbah gas : -. Gas oksigen , CO2 , dll
C. Limbah padat :
· Alat rumah tangga ( gayung , ember , dll)
· Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dandisposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
· Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1)secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
· Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.
· Deep Injection Well. Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.
· Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.
Perbedaan Limbah Padat Domestik Dan Limbah Padat Non Domestik
11 Contoh Limbah Non B3 dalam Kehidupan Sehari-hari beserta Karakteristiknya – Aktivitas produksi manusia pasti menyisakan yang namanya limbah.
Kalau sudah mendengar istilah ‘limbah’ tentu kebanyakan orang akan langsung menganggap bahwa berarti limbah itu berbahaya dan mengganggu.
Namun, ternyata limbah itu banyak jenisnya, dan tidak semua limbah itu mendatangkan bahaya untuk manusia. Adapun salah satu limbah yang tidak berbahaya adalah limbah non B3.
Ciri-ciri Limbah Non B3
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga limbah non B3 tidak memiliki ciri-ciri fisik dan kimia yang berbahaya. Berikut adalah ciri-ciri limbah non B3.
Limbah non B3 yang tidak mudah terbakar tidak akan menimbulkan kebakaran jika terpapar api atau panas.
Limbah non B3 yang tidak mudah meledak tidak akan menimbulkan ledakan jika terpapar api atau panas.
Contohnya limbah sisa makanan, limbah sisa tanaman, dan limbah sisa hewan.
Limbah non B3 yang tidak mudah menguap tidak akan terbawa oleh udara dan menyebabkan pencemaran udara.
Contohnya adalah limbah batu, limbah tanah, dan limbah logam.
Limbah non B3 yang tidak mudah korosif tidak akan merusak benda-benda yang kontak dengannya.
Contohnya adalah limbah kertas, limbah plastik, dan limbah kayu.
Limbah non B3 yang tidak mudah beracun tidak akan menyebabkan keracunan jika terhirup, tertelan, atau terkena kulit.
Apa itu Limbah Non B3?
B3 dalam istilah limbah B3 ternyata merupakan akronim dari ‘bahan berbahaya dan beracun’, dengan demikian berarti limbah non B3 adalah kebalikan dari limbah B3.
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Limbah non B3 dapat berasal dari berbagai kegiatan, misalnya kegiatan industri, pertanian, rumah tangga, dan pertambangan.
Berikut adalah pengertian limbah non B3 menurut pemerintah Indonesia:
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, termasuk sisa kemasan, sisa proses, abu, dan/atau sisa pembakaran.
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Peran Konsultan Lingkungan
Konsultan lingkungan tidak hanya memiliki kemampuan untuk menyusun dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, dan DPLH. Mereka juga memiliki kemampuan untuk menyusun Dokumen Rencana Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3. Konsultan lingkungan memiliki kompetensi serta pengalaman yang relevan untuk menyusun DRT dengan standar yang sesuai dan tepat guna dalam pengelolaan limbah non-B3.
Meskipun DRT bisa disusun oleh individu tanpa sertifikasi khusus, namun mempercayakan penyusunannya kepada konsultan lingkungan yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan akan memberikan kemudahan bagi perusahaan.
Konsultan lingkungan dapat membantu perusahaan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi limbah yang dihasilkan, membantu untuk menentukan alternatif pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan, serta membantu perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Dengan demikian, perusahaan dapat menyusun DRT yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Salah satu konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam menyusun DRT adalah PT Citra Melati Alam Prima. PT Citra melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan dan perizinan yang telah berpengalaman lebih dari dua puluh tahun. Portofolio dan testimoni dari klien kami dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.
R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Pengelolaan limbah padat merupakan isu yang semakin mendesak dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu pendekatan paling efektif dalam menghadapi tantangan ini adalah dengan menerapkan praktik 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle.
Pengelolaan Limbah non-B3
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana cara pengelolaannya, agar tidak mencemari lingkungan serta agar tidak dikenai sanksi hukum. Pengelolaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 (yang selanjutnya disebut “Penghasil”) di antaranya:
Pengurangan dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Sebelum dihasilkan, dapat dilakukan pengurangan dengan modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan, setelah dihasilkan, pengurangan dapat dilakukan dengan melakukan penggilingan, pencacahan, pemadatan, dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penghasil dapat melakukan penyimpanan limbah pada fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan limbah ke media lingkungan.
Penghasil atau pemanfaat langsung dapat melakukan pemanfaatan terhadap limbah yang dihasilkan. Di mana pemanfaat langsung yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, kelompok orang, dan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi:
substitusi bahan baku substitusi sumber energi bahan baku produk samping, dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Limbah non-B3 dapat ditimbun pada fasilitas:
penimbusan akhir, penempatan kembali di area bekas tambang, bendungan penampung limbah tambang, dan/atau fasilitas penimbunan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan limbah yang diisi oleh Penghasil, pengangkut, dan pihak lain yang melakukan pengolahan lanjutan. Pengangkutan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan berupa:
Menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan, dan/atau pencemaran lingkungan; dan Menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Apabila Penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri, maka Penghasil dapat melakukan ekspor. Ekspor dilakukan pada negara tujuan dengan catatan, Penghasil harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
Pemantauan dan pelaporan terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Perlu diketahui bahwa Penghasil tidak diwajibkan untuk menjalankan keseluruhan pengelolaan. Pengelolaan yang wajib dilakukan oleh Penghasil meliputi penyimpanan dan pelaporan.
Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3
Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:
Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun seperti korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan lainnya, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.
Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.
Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.
Pengklasifikasian dan Identifikasi
Limbah non-B3 relatif lebih mudah untuk diidentifikasi karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun. Sedangkan, limbah B3 membutuhkan analisis yang dalam untuk menentukan jenis dan kategori limbah B3.
Apa itu 3R (Reduce, Reuse, Recycle)?
3R merupakan singkatan dari Reduce, Reuse dan Recycle, yaitu suatu pendekatan pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Berikut penjelasan singkat masing-masing konsep dalam 3R:
Penerapan prinsip 3R dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, mengurangi kebutuhan akan sumber daya alam baru, dan mengurangi emisi gas rumah kaca akibat pembuangan sampah. Prinsip 3R juga dapat membantu masyarakat dan perusahaan untuk menerapkan gaya hidup yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pengertian Limbah non-B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70), limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk Menyimpan Limbah non-B3?
Istilah limbah non-B3 baru muncul setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, limbah ini termasuk dalam jenis Limbah B3. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa ada Pelaku Usaha yang sudah menyimpan limbah non-B3 ini di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sejak sebelum diundangkannya peraturan tersebut.
Jika hal ini terjadi, maka Penghasil perlu melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud yaitu mengeluarkan limbah non-B3 dari daftar limbah yang disimpan di dalam TPS Limbah B3. Konsekuensinya, Penghasil harus memperbarui Izin TPS Limbah B3 yang sudah dimiliki dengan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan daftar limbah yang sudah diperbarui.
Selain itu, Penghasil juga harus menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3 sebagai syarat untuk melakukan kegiatan penyimpanan limbah non-B3.
Penjelasan mengenai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dapat dibaca melalui tautan ini.